Maladministration

Maladministration yang diartikan: Tata usaha buruk atau Pemerintahan buruk.
Kata administrasi berasal dari bahasa latin ”administrare” yang berarti to mange, devirasinya antara lain menjadi ”administratio” yang mengandung makna bersturing atau Pemerintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, administrasi diartikan:
1. Usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi
2. Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan
3. Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
4. Kegiatan kantor dan tata usaha.
Dalam hukum administrasi Negara, administrasi adalah aparatur penyelenggara dan aktivitas-aktivitas penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan, tugas-tugas, kehendak-kehendak dan tujuan-tujuan pemerintah atau negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, maladministrasi tidak hanya diartikan sekedar penyimpangan terhadap hal tulis menulis, tata buku, prosedural dan sebagainya. Namun maladministarasi diartikan lebih luas dan mencangkup pada penyimpangan yang terjadi terhadap fungsi-fungsi pelayanan publik atau pelayanan pemerintah yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan maladministrasi pejabat pemerintah dapat merupakan perbuatan, sikap maupun prosedur dan tidak terbatas pada hal-hal administrasi atau tata usaha belaka.
Pengertian maladministrasi secara umum adalah perilaku yang tidak wajar, termasuk penundaan pemberian pelayanan; tidak sopan dan kurang peduli terhadap masalah yang menimpa seseorang yang disebabkan oleh perbuatan penyalahgunaan kekuasaan; penggunaan kekuasaan secara semena-mena atau kekuasaan yang digunakan untuk perbuatan yang tidak wajar, tidak adil, intimidatif atau diskriminatif dan tidak patut didasarkan seluruhnya atau sebagian atas ketentuan undang-undang atau fakta, tidak masuk akal atau berdasarkan tindakan yang tidak baralasan (unreasonable), tidak adil (unjust), menekan (oppressive), improrer dan diskriminatif.
MATERI han – maladministrasi

PROSES PRODUKSI SERTA SDM

Semakin maraknya perkembangan zaman yang terjadi pada saat ini maka semakin marak juga perkembangan pakaian pada saat ini, banyak pakaian yang di produksi baik secara massal maupun secara individu atau pesanan, Salah satu pakaian yang berkembang adalah jaket, pada saat ini jaket tidak hanya sebagai penghangat tubuh pada saat hujan melainkan juga sebagai alat pelengkap berpakaian, mengapa bisa dikatakan sebagai pelengkap berpaiakaian karena hampir setiap acara atau kegiatan pasti menggunakan jaket, diantaranya adalah wisuda mengajar, jalan-jalan, belajar dll. Namun tidak meninggalkan esensi sesungguhnya bahwa jaket adalah penghangat tubuh dan juga bias digunakan sebagai penunjang mode yang berkembang saat ini. Selain itu pengguna jaket pun tidak ada batasan baik berupa umur penghasilan tingkat pendidikan dan dimanapun pengguna jaket bisa menggunakannya. Hal inilah yang menjadikan peluang utama bagi Qampuz Shop yang fokus pada konveksi jaket.
Qampuz Shop merupakan tempat produksi jaket di Surabaya yang bertujuan untuk melayani keperluan dan kebutuhan perusahaan, organisasi, kampus, maupun promosi event. Dengan kelebihan desain, jenis kain, bordir, sablon yang dapat disesuaikan dengan permintaan konsumen. Qampuz Shop akan membuat kenyamanan lebih terhadap konsumen, terlebih dalam masalah akses dan kemudahan mendapatkan produk dan jasa. Kualitas dan harga menjadi hal yang utama untuk di andalkan.

MATERI EKBIS PROSES PRODUKSI

DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui Pemilihan Umum.DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
materi DPD sella

TINDAK PIDANA

Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :

1. Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.

2. Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.

3. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.

materi delik

HUKUM TATA NEGARA

Hukum tata Negara dalam arti luas meliputi :

1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah
2. Hukum tata Negara

Hukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara. Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah: Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah sturktur tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

materi BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

asas legalitas

1. ASAS LEGALITAS : berarti tidak ada suatu perbuatan hukum yang dapat dipidana sebelum aturan tersebut di buat seperti yang tercantum dalam KUHP buku kesatu aturan umum pasal 1 yang berbunyi “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
2. DAN YANG MELATAR BELAKANGI ASAS LEGALITAS : yang melatar belakangi adanya asas legalitas untuk memberikan efek jerah kepada pelaku hukum dengan hukuman kurungan penjara dalam jangka waktu tertentu ataupun dalam bentuk denda

asas dalam membuat perjanjian

asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif. Asas hukum dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut. (Sudikno Mertokusumo 2006. Penemuan Hukum sebuah pengantar.

materi asas asas perjanjian

Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum Adat di Indonesia

Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Oleh karena itu, maka tidap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat; paling-paling yang terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.
Ditegaskan bahwa Adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakatm yaitu bahwa : kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipunm ada perbedaan sifat atau perbedaan corak antara kaidah-kaidah kesusilaan dan kaidah –kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum di larang atau disuruh itu adalah menurut kesusilaan bentuk-bentuk yang dibela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakikinya dalam patokan lapangan itu juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah kesusilaan, diihtiyarkan pemeliharaannya dengan kaidah hukum.
Melacak asal muasal hukum adat adalah dengan cara memahami akar dimana kaidah-kaidah kesusilaan itu diakui dan diyakini mempunyai daya mengikat dan memaksa bagi masyarakat adat. Dengan demikian kaidah-kaidah kesusilaan atau norma yang mereka yakini tersebut menjadi baku dan kokoh sehingga menjadi hukum adat. Norma dan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung atau tidak langsung. Dengan demikian maka dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. Demikian juga dengan hukum Adat; teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan; pada akhirnya hubunghan antra Hukum dan Adat yaitu sedemikian langsungnya sehingga istilah buat yang di sebut “Hukum Adat” itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memahamkan menurut halnya sebutan “Adat” itu, atau dalam artinya sebagai (Adat) sopan-santun atau dalam artinya sebagai hukum.
Hukum adat pada umumnya belum/tidak tertulis dalam lembaran-lembaran hukum. Oleh karena itu para ahli hukum mengatakan “memang hukum keseluruhannya di Indonesia ini tidak teratur, tidak semurna, tidak tegas. Oleh orang asing hukum adat dianggap sebagai peraturan-peraturan “ajaib” yang sebagian simpang siur. Karena sulit dimengerti. Dan oleh karena ketidak tahuan itu mereka menyebutnya demikian.
Apabila mau mencermati urat akar hukum adat secara sungguh-sungguh dengan penuh perasaan maka sebenarnya banyak hal yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup, yang berkembang serta yang berirama.
Memang tidak semua kebiasaan-kebiasaan, tradisi, atau adat itu merupakan hukum. Ada perbedaan antara adat-istiadat/tradisi dengan hukum adat. Menurut Van Vollen Hoven ahli hukum adat Barat mengatakan hanya adat yang bersaksi memupunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat. Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakt hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oelh penguasa masyarakat hukum dimaksud. Penguasa masyarakt hukum yang bersangkutan menjatuhkan sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukum. Hukum adat disebut hukum jika ada dua unsur didalamnya.pertama, Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakya. Kedua, Unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimasud mempunyai kekuatan hukum dan punya sanksi yang mengikat. Dengan dua unsur diatas ini lah yang menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris neccessitatis)

materi lengkap : http://salatigapmii.blogspot.com/2012/06/hukum-adat-dalam-perkembangan-hukum.html

KWN – Hak keperdataan anak

Hubungan Perdata Anak Luar Kawin dengan Ayahnya Pasca-Putusan MK

Kategori : Hukum Keluarga dan Waris

1. Apa akibat hukum secara perdata terhadap anak di luar nikah pasca-putusan MK tersebut?

2. Apa akibat hukum dengan dikeluarkannya suatu akta kelahiran dilihat dari segi hukum perdata?

•Putusan MK hanya menguatkan kedudukan ibu dari si anak luar kawin dalam memintakan pengakuan terhadap ayah biologis dari si anak luar kawin tersebut, apabila si ayah tidak mau melakukan pengakuan secara sukarela terhadap anak luar kawin. Dengan diakuinya anak luar kawin oleh ayah biologisnya, maka pada saat itulah timbul hubungan perdata dengan si ayah biologis dan keluarga ayahnya. Dengan demikian, setelah adanya proses pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut, maka anak luar kawin tersebut terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan ayahnya sebagaimana diatur Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPer” yang berbunyi:

“Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya

materi lengkap : https://sellaili.files.wordpress.com/2012/11/kwn-hak-keperdataan-anak.ppt

fake

hei dumb people,
welcome on this fake world wild
everybody gotta dies everytime, every people gonna has rumors for everymoment
but every heart can’t lie every feeling
every people gonna be succes, but they can fail if they don’t have dreams